TORAJA UTARA - Miris, polemik hutang piutang sistem Koperasi yang notabene berasaskan gotong royong dan musyawarah anggota, kini menuai pertanyaan besar, Kamis (8/12/2022).
Pasalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Marendeng yang seharusnya memutuskan masalah angsuran kredit macet para anggota, malah melakukan penyitaan sampai lelang jaminan yang menggunakan hukum pengadilan.
Bahkan prosedur lelang melalui KPKNL Palopo, sarat dugaan aroma tak sedap karena mekanisme seperti yang di syaratkan UU Hak Tanggungan, pasal 20 ayat (2) dan (3) tidak terpenuhi tapi tetap pelelangan dilakukan.
Sementara, pada ayat (4) sangat jelas jika melanggar pasal 20 ayat (1) sampai ayat (3) maka itu batal demi hukum. Tapi sayangnya ketentuan pada pasal tersebut tidak diindahkan oleh PN Makale bersama KSP Marendeng dan KPKNL Palopo.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Saat dikonfirmasi ke Hr, sebagai anggota Koperasi yang dirugikan mengakui hal tersebut jika Tanah beserta Bangunannya yang menjadi jaminan Hak Tanggungan dijual melalui mekanisme lelang sementara objek tersebut masih dalam proses upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi.
"Iya, kami sudah ajukan proses Banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan yang sudah didaftar melalui Pengadilan Negeri Makale pada bulan Juni bahkan sudah ada juga surat bukti tanda terima dari Pengadilan Tinggi Makassar akan permohonan sidang perkara tapi kenapa hak hak milik kami di eksekusi", ungkap Hr.
Hr, juga mengungkapkan jika jika tidak pernah menerima surat peringatan pertama sampai ketiga bahkan saat dimediasi sebelum lelang, pihaknya beritikad baik akan melunasi dengan meminta waktu 4 hari tapi tetap ditolak.
Selain amanah pasal 20 UU Hak Tanggungan yang tak terpenuhi, juga diketahui jika kasus perdata ini masih bergulir Banding namun proses Eksekusi tersebut tetap dilakukan oleh PN Makale atas permintaan pembeli Hak Tanggungan bersama KSP Marendeng.
Diketahui juga jika objek Hak Tanggungan tersebut, dilelang jauh dari harga semestinya yang diduga sangat merugikan pemilik Hak Tanggungan yang ibarat "Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Lagi",
Dan juga diketahui jika jumlah pinjaman yang notabene sudah berjalan tersebut sudah ada terbayar bahkan nilai pinjaman tidak senilai aset Hak Tanggungan, yang seharusnya di selesaikan berdasarkan asas Koperasi.
(Widian)